Sosialisasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis

Socialization Of Brand Registration For Businesses In Semunai Village, Pinggir District, Bengkalis District

  • Rizky Julranda Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Dodi Haryono Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia https://orcid.org/0000-0002-0097-1187
  • Emilda Firdaus Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Ledy Diana Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Sukamarriko Andrikasmi Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia https://orcid.org/0000-0003-0898-4609
Keywords: socialization; trademark; entrepreneurs; village

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kegiatan sosialisasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pendaftaran merek merupakan langkah krusial dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menciptakan keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha, terutama di tingkat lokal seperti desa. Namun, kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pendaftaran merek seringkali masih kurang di kalangan pelaku usaha skala kecil di daerah pedesaan. Metode yang digunakan adalah metode diskusi dan praktek (learning by doing) dan hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha di Desa Semunai pada awal kegiatan belum memiliki pemahaman yang baik tentang pendaftaran merek dan manfaatnya, sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan ini telah meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta terkait regulasi, urgensi, dan tatacara  pendaftaran merek.  Upaya sosialisasi yang lebih intensif dan berkelanjutan akan membantu melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, khususnya di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amaliyah, A., Achmad, A., Nadjmi, N., Sari, N., & Darwis, D. Y. (2022). Pendampingan Pendaftaran Merek Bagi Umkm Sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Produk. Abdimas Galuh, 4(2). http://dx.doi.org/10.25157/ag.v4i2.8545.

Atmoko, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.93.

Balqis, W. G., Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.205-221.

Indrawati, S., & Amnesti, S. K. W. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i1.180.

Indrawati, S., & Setiawan, B. (2020). Penyuluhan Kesadaran Hukum Perlindungan Produk UMKM di Kabupaten Kebumen Melalui Pendaftaran Merek. Surya Abdimas, 4(2).

Mardianto, dkk. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Soedirman Law Review, 5(3). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.3.14196.

Nafiisah, T., Amirulloh, M., & Safiranita, T. (2021). Pelindungan Hukum Pada Merek Terdaftar Berdasarkan Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Humani, 1(2).

Nugraha, R., & Krisnamurti, H. (2019). Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2). https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.70.

Permata, R. R., Ramli, T. S., & Utama, B. (2019). Tinjauan Kasus Tentang Dilusi Merek Di Indonesia Dan Thailand. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(26). https://doi.org/ 10.20885/iustum.vol26.iss1.art1.

Roisah, K. (2015). Kebijakan Hukum “Tranferability” Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Law Reform, 11(2). http://dx.doi.org/10.37253/jjr.v 22i2.1494.

Santyasa, I. W. (2006). Pembelajaran Inovatif: Model Kolaboratif, Basis Proyek dan Orientasi NOS. Semarapura: Universitas Pendidikan Ganesha.

Sarfiah, S. N. (2019). UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2). http://dx.doi.org/10.31002/rep.v4i2.1952

Siregar, A., Saidin, O., & Leviza, J. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.64.

Tim Lindsey. (2003). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Alumni.

Watu, Y. D. B. (2023). Anomali Pergeseran Filsafat Hukum Terhadap Keadilan Korban Pemegang Hak Merek Pada Bisnis Online Shop. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 6(2). https://doi.org/10.30996/jhbbc.v6i2.8855.

Published
2024-03-28
How to Cite
Julranda, R., Haryono, D., Firdaus, E., Diana, L., & Andrikasmi, S. (2024). Sosialisasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Riau Journal of Empowerment, 7(1), 78-91. https://doi.org/10.31258/raje.7.1.78-91
Section
Articles